Dapat kami informasikan bahwa :
1. Fogging adalah upaya pemberantasan nyamuk bukan upaya pencegahan sehingga akan dilaksanakan fogging apabila terdapat kasus DBD dan memenuhi kriteria fogging.
2. Upaya pencegahan terhadap kasus DBD adalah dengan melaksanakan 3 M (Menguras, menutup,Mengubur ).
3. Prosedur Fogging adalah sebagai berkut :
a. Terdapat laporan kasus DBD dari Desa atau Rumah Sakit .
b. Ada pemberitahuan dari Desa ke Puskesmas setempat
c. Puskesmas menindak lanjuti laporan dari desa dengan melaksanakan Penyeledikan Epidemiologi yang tujuannya adalah mengetahui ada tidaknya penderita DB yang lain atau menemukan tersangka DBD dan melaksanakan pemeriksaan jentik pada radius 100 m dari penderita.
d. Apabila hasil Penyelidikan Epidemiologi menyebutkan ada penderita DB yang lain dan atau ditemukan ≥ 3 tersangka serta ditemukan ≥ 5 % rumah terdapat Jentik nyamuk, maka puskesmas akan meneruskan permohonan fogging ke Dinas Kesehatan.
e. Tetapi apabila hasil PE tidak sesuai dengan kriteria diatas, maka puskesmas akan menindak lanjuti dengan PSN, pemberian abate dan Penyuluhan tanpa dilanjutkan fogging.
Fogging sebenarnya kurang EFEKTIF apabila tidak ditindaklanjuti dengan gerakan 3M + .
Mencegah lebih efektif dari pada mengobati atau memberantas…
Mari kita galakan kembali gerakan 3 M di wilayah kita… kalo ada yg gampang kenapa tidak kita lakukan ??
Sumber : http://pemalangsehat.wordpress.com/2010/03/10/prosedur-fogging/
0 komentar:
Posting Komentar
Blog ini hanya sebagai sarana berbagi informasi.
Mohon komentari dengan kritik dan saran yang sopan dan bijak.
Terima Kasih